Live Streaming

Acara Saat Ini

SaLaLa
10:00 - 12:00 WITA
Salam Lewat Lagu (Dangdut)
Host : Ujir Hardiman
http://www.susiafm.com/modules/mod_image_show_gk4/cache/slide.Morning-6610gk-is-22.jpglink
http://www.susiafm.com/modules/mod_image_show_gk4/cache/slide.Pop-Musicgk-is-22.jpglink
http://www.susiafm.com/modules/mod_image_show_gk4/cache/slide.Sore-Petang-Klasikgk-is-22.jpglink
http://www.susiafm.com/modules/mod_image_show_gk4/cache/slide.dangdutersgk-is-22.jpglink
http://www.susiafm.com/modules/mod_image_show_gk4/cache/slide.nuansa-bugisgk-is-22.jpglink
http://www.susiafm.com/modules/mod_image_show_gk4/cache/slide.susia-newsgk-is-22.jpglink
«
»
Print

Pinrang dan Pangkep Tertinggi - Parepare, Soppeng, Barru Aman

Written by Super User. Posted in Lintas Daerah

Rp14,7 M Temuan BPK di Ajatappareng

uang(Susia News, Pinrang) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, secara resmi menyampaikan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I BPK Tahun 2011 ke DPR RI, Selasa, 4 Oktober kemarin. IHPS I tersebut diserahkan Ketua BPK RI, Hadi Poernomo kepada Ketua DPR RI, Marsuki Alie melalui rapat paripurna di DPR RI.

Dalam ikhtisar LHPS I tersebut terungkap, bahwa hasil temuan pemeriksaan BPK Semester I Tahun 2011 meliputi 11.430 kasus senilai Rp 26,68 triliun.

Sebanyak 17 kasus diantraanya ditemukan di Pemrov Sulsel dengan jumlah kerugian Rp 22,083 miliar. Khusus di Ajatappareng, total kerugian negara mencapai Rp 14,7 Miliar. Jumlah itu berasal dari tiga daerah yakni Kabupaten Enrekang, Sidrap dan Pinrang. Secara keseluruhan, temuan 17 kasus di Pemprov Sulsel dengan total kerugian negara yang mencapai Rp 22,083 miliar, berasal dari rekomendasi pemeriksaan terhadap 29 kasus dengan dugaan kerugian negara senilai Rp 21,747 miliar.

Tak seluruhnya daerah memiliki potensi kerugian. Ada beberapa daerah yang belum ditemukan adanya potensi kerugian oleh BPK diantraanya, Kota Makassar, Kota Parepare, Takalar, Soppeng, Sinjai, Selayar, Luwu Utara, Luwu, Jeneponto, Barru, dan Bantaeng. Berbeda dengan daerah lain seperti, Kabupaten Enrekang, dari 37 kasus yang direkomendasikan, ditemukan sedikitnya 17 kasus yang berpotensi menimbulkan kerugian sebesar Rp 410 juta. Kabupaten Pinrang, termasuk salah satu daerah yang memiliki potensi kerugian yang tertinggi. Dari 45 kasus yang direkomendasikan, 17 diantaranya menjadi temuan BPK dengan potensi kerugian sebesar Rp 12,489 miliar. Sementara Kabupaten Sidrap, dari 63 kasus yang dirékomendasikan, BPK menemukan 22 kasus dengan potensi kerugian yang mencapai Rp 1,899 miliar. Wajo dari 37 kasus yang direkomendasikan dan 12 kasus ditemukan bermasalah dan mengakibatkan potensi kerugian negara/daerah sebesar Rp 2,935 miliar. Disusul Kabupaten Pangkep, sedikitnya 22 kasus berpotensi menimbulkan kerugian mencapai Rp 30,921 Miliar dari 53 kasus yang direkomendasikan.

Wakil Ketua BPK RI, Hasan Bisri dalam konferensi pers di ruang pola Kantor BPK RI kemarin menjelaskan, LHPS I tersebut dilakukan untuk memenuhi Pasal 18 Undang Undang No15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara. Menurut Hasan, Ketua BPK, Hadi Poernomo juga sudah menyampaikan IHPS I Tahun 2011 kepada Presiden RI di Istana Presiden, Jakarta kemarin. IHPS I Tahun 2011, lanjut Hasan memuat hasil pemeriksaan BPK Semester I Tahun 2011, pemantauan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan, dan pemantauan penyelesaian ganti kerugian daerah atau negara, termasuk didalamnya pemantauan terhadap hasil pemeriksaan BPK yang berindikasi kerugian negara atau tindak pidana, yang disampaikan kepada instansi yang berwenang atau penegak hukum. "Objek pemeriksaan BPK pada Semester I Tahun 2011 terdiri atas entitas pemerintah pusat, pemerintah daerah, BUMN, BUMD serta lembaga atau badan lainnya yang mengelola keuangan negara, seluruhnya berjumlah 682 objek pemeriksaan," ujarnya.

Pemeriksaan yang dilakukan diprioritaskan pada pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) Tahun 2010, pemeriksaan atas Laporan Keuangan Kementerian/Lembaga (LKKL) Tahun 2010 dan pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun 2010, dan LK badan lainnya termasuk Badan Hukum Milik Negara (BHMN). Selain prioritas pemeriksaan pada laporan keuangan, BPK juga melakukan pemeriksaan kinerja dan pemeriksaan dengan tujuan tertentu (PDTT). Hasil temuan pemeriksaan BPK Semester I Tahun 2011 meliputi 11.430 kasus senilai Rp 26,68 triliun. Ia juga mengatakan, Pemeriksaan Keuangan dilakukan atas satu LKPP Tahun 2010, 83 LKKL Tahun 2010 (termasuk objek BA 999 pada lima kementerian yang mendukung laporan keuangan (LK) BA 999 pada Kementerian Keuangan), dan 363 LKPD yang meliputi 358 Tahun 2010 dan lima LKPD Tahun 2009, serta 8 laporan keuangan BHMN/badan lainnya.

Pada Semester I Tahun 2011, BPK memberikan opini wajar dengan pengecualian (WDP) atas LKPP Tahun 2010 sama dengan opini Tahun 2009. Sebelum Tahun 2009, selama lima tahun berturut-turut BPK memberikan opini tidak memberikan pendapat (TMP) atas LKPP. Selain LKPP, BPK juga memeriksa LK kementerian negara, lembaga negara, dan lembaga pemerintah non kementerian. Pada Semester I Tahun 2011 ini BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas 52 LKKL, opini WDP atas 29 LKKL, dan opini TMP pada dua LKKL Tahun 2010. Secara persentase proporsi opini WTP dan WDP menunjukkan adanya kenaikan, dan proporsi opini TMP menunjukkan adanya penurunan dibandingkan opini LKKL tahun-tahun sebelumnya. Kondisi ini menggambarkan usaha KL menuju arah perbaikan dalam laporan keuangannya.

Sementara, pemeriksaan atas LKPD Tahun 2010, BPK memberikan opini WTP atas 32 LKPD, opini WDP atas 271 LKPD, Opini Tidak Wajar (TW) atas 12 LKPD dan opini TMP atas 43 LKPD dari 358 LKPD. Sedangkan terhadap lima LKPD Tahun 2009 BPK memberikan opini TMP. Hasan menjelaskan, opini LKPD Tahun 2010 menunjukan kenaikan proporsi opini WTP dan WDP dibandingkan opini LKPD tahun-tahun sebelumnya, kecuali Tahun 2005. Hal ini menggambarkan adanya perbaikan sistem pengelolaan dan tanggung jawab keuangan khususnya dalam pencatatan dan pelaporan keuangan daerah oleh pemerintah daerah. "Masih banyaknya opini TMP dan TW yang diberikan oleh BPK menunjukan efektivitas Sistem Pengendalian Intern (SPI) pemerintah daerah belum optimal. Kelemahan tersebut sebagian besar karena belum memadainya unsur lingkungan pengendalian, penilaian resiko dan kegiatan pengendalian," tambahnya.

Pemeriksaan BPK terhadap LKPD Tahun 2010 juga menemukan 3.397 kasus kelemahan SPI dan 4.551 kasus ketidakpatuhan terhadap peraturan perundang-undangan senilai Rp 5,28 triliun. Dari temuan ketidak patuhan, temuan yang mengakibatkan kerugian, potensi kerugian dan kekurangan penerimaan daerah yang telah ditindaklanjuti dengan penyetoran ke kas daerah selama proses pemeriksaan senilai Rp73,81 miliar. Pemeriksaan kinerja dilakukan atas 14 objek pemeriksaan, terdiri dari delapan objek pemeriksaan di lingkungan pemerintah pusat, empat objek pemeriksaan di lingkungan pemerintah daerah, dan dua objek di BUMN. Hasil pemeriksaan kinerja pada umumnya mengungkapkan belum efektifnya suatu kegiatan atau program. Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu/PDTT dilakukan atas 208 objek pemeriksaan, terdiri atas 61 objek pemeriksaan pada pemerintah pusat, 92 objek pemeriksaan pada pemerintah daerah, 44 objek pemeriksaan pada BUMN, sembilan objek pada BUMD, dan dua objek pemeriksaan pada BHMN/BLU/badan lainnya. Hasil PDTT mengungkapkan 899 kasus kelemahan SPI dan 1.251 kasus ketidakpatuhan terhadap ketentuan perundang-undangan senilai Rp 5,89 triliun.

Chart Komplit 16

Facebook Page

Shout Box